Jakarta –
Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan terkait pengurusan perkara di MA. Tim kuasa hukum Dadan menyebut perbuatan kliennya bukan peristiwa pidana melainkan perdata.
“Surat dakwaan tidak dapat diterima atau tuntutan penuntut umum KPK tidak dapat diterima dikarenakan materi yang diuraikan dalam dakwaan terhadap terdakwa bukan merupakan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran hukum melainkan adalah peristiwa perdata,” kata kuasa hukum Dadan saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Dia menyebut surat dakwaan itu juga tidak cermat dan tidak lengkap. Menurutnya, jaksa tak menjelaskan secara lengkap tindak pidana Dadan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP.
“Surat dakwaan penuntut umum disusun dengan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP, penuntut umum telah melakukan kelalaian dengan menyusun surat dakwaan atas nama Terdakwa Dadan Tri Yudianto yang tidak cermat, tidak jelas serta tidak lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP,” ujarnya.
Dia mengatakan dakwaan jaksa juga sengaja mengabaikan keterangan saksi. Dia menyebut pendistribusian uang suap senilai Rp 11,2 miliar yang diterima kliennya juga tak diuraikan secara cermat.
“Cara tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Dadan Tri Yudianto terkait pendistribusian dana sebesar Rp 11,2 miliar tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap, tapi dikonstruksikan sedemikian rupa dengan manipulatif atas keadaan sebenarnya sehingga terkesan dan menyesatkan atau misleading,” lanjutnya.
Dia mengatakan jaksa tak menjelaskan locus delicti tindak pidana yang dilakukan Dadan. Dia menyebut Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan tak berhubungan dengan perkara No 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman.
“Bahwa surat dakwaan pertama atau dakwaan kedua, telah salah menerapkan hukum karena Hasbi Hasan tidak berhubungan dengan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman,” ujarnya.
Dia mengatakan Dadan juga tak tergolong sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Menurutnya, kliennya tak dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bahwa jaksa penuntut umum telah melakukan pemisahan perkara terdakwa dan Hasbi Hasan namun secara tidak konsisten dalam surat dakwaan pertama atau dakwaan kedua menyebutkan terdakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Hasbi Hasan. Oleh berdasarkan hal tersebut, dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum batal demi hukum,” lanjutnya.
Dia memohon majelis hakim menerima nota keberatan atau eksepsi Dadan Tri Yudianto. Dia menyebut surat dakwaan jaksa tidak cermat sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
“Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut; menerima seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum Terdakwa Dadan Tri Yudianto. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum KPK No 92/tut.01.04/24/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 sebagai dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap sehingga dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” ujarnya.
Dia meminta majelis hakim agar membebaskan Dadan terkait kasus suap pengurusan perkara di MA tersebut. Kemudian, dia juga meminta rekening Dadan dan keluarga kliennya yang diblokir dapat dibuka.
“Memerintahkan kepada penuntut umum KPK untuk membebaskan Terdakwa Dadan Tri Yudianto dari rumah tahanan negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK terhitung sejak putusan sela dibacakan. Memerintahkan kepada penuntut umum KPK untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa dan atau istri terdakwa dan atau terdakwa keluarga terdakwa tanpa terkecuali,” ujarnya.
Dakwaan Dadan
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dadan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka,” kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/10).
Jaksa mengatakan suap itu diterima Dadan dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu diduga diberikan agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022.
Jaksa juga menyebut suap diberikan agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto. Dadan disebut menghubungi Hasbi Hasan untuk mengurus perkara. Dadan disebut meminta Hasbi membantu penanganan perkara agar putusan hakim bisa sesuai keinginan Heryanto Tanaka.
“Terdakwa Dadan Tri Yudianto bersama-sama dengan Hasbi Hasan mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janji tersebut dimaksudkan agar Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI dapat diputus sesuai keinginan dari Heryanto Tanaka,” kata jaksa.
Singkat cerita, majelis hakim yang mengadili kasasi perkara nomor 362K/Pid/2022 menyatakan Budiman bersalah dan dihukum 5 tahun penjara sebagaimana yang diinginkan Heryanto. Atas perbuatannya, Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak juga ‘Ahli Hukum soal Penahanan Dilakukan Sebelum Penyelidikan: Absurd’:
(whn/whn)