Jakarta –
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan perputaran uang pada rekening pelaku judi online mengalami peningkatan. Selama 2022 perputaran uang judi online di rekening pelaku mencapai Rp 69 triliun.
“Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp 57 triliun pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp 69 triliun pada tahun 2022 Januari -Agustus 2022,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam acara ‘4th Legal Forum Urgensi Regulatory Technology dan Digital Evidence dalam Mendukung Efektivitas Penegakan Hukum TPPU dan TPP’ di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Ivan menuturkan PPATK terus melakukan upaya penyelamatan aset atau asset recovery yang diduga terkait dengan judi online. Salah satunya dengan membekukan rekening yang digunakan pelaku judi online.
“Total penghentian sementara transaksi yang telah dilakukan terhadap rekening yang diindikasikan menampung transaksi hasil perjudian selama tahun 2022 sampai awal September 2022 mencapai Rp850 miliar,” tuturnya
Ivan mengatakan tidak hanya judi online, beberapa kasus mengenai robot trading juga marak terjadi di Indonesia. Sejak awal 2022 hingga juni 2022 PPATK melakukan penghentian sementara rekening yang berkaitan dengan dugaan investasi ilegal, mula dari investasi forex ilegal hingga binomo.
“PPATK telah menganalisis dan melakukan penghentian sementara transaksi terkait kasus dugaan investasi ilegal, antara lain suntikan modal alat kesehatan, investasi forex ilegal (FX Family), robot trading viral blast, robot trading evotrade, auto trade dold, binomo binary option, robot trading DNA Pro, dan robot trading fahrenheit,” ujarnya.
“Per tanggal 13 Juni 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi dengan total saldo yang dihenti sebesar Rp 745 miliar. Total transaksi terkait investasi ilegal periode tahun 2022 mencapai sebesar Rp 35 triliun,’ lanjutnya.
Ivan membeberkan sejulah modis operandi yang dilakuka pelaku investasi ilegal. Salah satunya menyamarkan dana melalui sponsorship ke klub sepakbola.
“Adapun modus operandi yang digunakan, antara lain menyamarkan dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship ke klub sepakbola senilai miliaran rupiah, memberikan iming-iming berupa mobil mewah, jam tangan mewah dan tiket tour luar negeri dalam rangka menarik minat calon investor, dan menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum namun digunakan untuk kepentingan pihak afiliator (misuse of legal entity),” jelasnya.
(dek/aik)