Jakarta –
Hari Tata Ruang Nasional diperingati pada tanggal 8 November. Peringatan Hari Tata Ruang Nasional setiap tanggal 8 November ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2013 tentang peringatan tersebut.
Keppres itu juga menjadi dasar untuk meluruskan informasi beredar yang kurang tepat tentang tanggal peringatan Hari Tata Ruang Nasional yang disebut pada 8 Oktober. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak ulasan berikut ini:
Dalam Keppres Nomor 28 Tahun 2013 tentang Hari Tata Ruang Nasional memutuskan bahwa tanggal 8 November ditetapkan sebagai Hari Tata Ruang Nasional. Dan menyebutkan bahwa Hari Tata Ruang Nasional bukan merupakan hari libur.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan …, perlu menetapkan tanggal 8 November sebagai Hari Tata Ruang Nasional dengan Keputusan Presiden,” demikian bunyi Keppres Nomor 28 Tahun 2013 tentang Hari Tata Ruang Nasional itu.
Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2023 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Keputusan presiden tentang Hari Tata Ruang Nasional ini mulai berlaku sejak pada tanggal ditetapkan tersebut.
Sejarah Hari Tata Ruang Nasional 8 November
Dalam Keppres Nomor 28 Tahun 2013 tentang Hari Tata Ruang Nasional, dijelaskan bahwa sejarah penetapan Hari Tata Ruang Nasional ini berdasarkan peringatan Hari Tata Ruang setiap tanggal 8 November yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008.
Peringatan Hari Tata Ruang Nasional adalah dalam upaya terus menerus meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat di bidang penataan ruang dan sosialisasi berbagai kebijakan pemerintah di bidang penataan ruang, baik di pusat maupun di daerah.
“Bahwa dalam upaya terus menerus meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat di bidang penataan ruang dan sosialisasi berbagai kebijakan Pemerintah di bidang penataan ruang baik di pusat maupun di daerah, telah dilakukan peringatan Hari Tata Ruang setiap tanggal 8 November sejak tahun 2008,” bunyi Keppres tersebut.
Keppres Nomor 28 Tahun 2013 tentang Hari Tata Ruang Nasional itu juga menyebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan ruang Nusantara yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Penetapan Keppres itu juga dengan mempertimbangkan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengamanatkan pentingnya keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan antarpemangku kepentingan, serta peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang di masyarakat.
Hari Tata Ruang Nasional Beda dengan HANTARU
Sebagai informasi tambahan, peringatan Hari Tata Ruang Nasional berbeda dengan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU). Jika Hari Tata Ruang Nasional diperingati setiap 8 November, Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional diperingati setiap 24 September.
Peringatan Hari Tata Ruang Nasional atau yang disingkat HANTARU setiap tanggal 24 September adalah untuk memperingati tanggal penetapan dan diberlakukannya Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yakni pada 24 September 1960.
(wia/imk)