Jakarta –
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G. Vonis akan dibacakan hari ini.
Diketahui sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Selain Johnny, terdakwa lain di kasus yang sama yakni mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga akan menjalani sidang putusan.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan sebelumnya mengatakan teknis pembacaan vonis ketiga terdakwa ini bergantung pada situasi sidang.
“Hari Rabu tanggal 8 (November) insyaallah kami akan bacakan putusan perkara ini,” ujar Fahzal Hendri usai sidang duplik, Senin (6/11).
“Diperintahkan kepada penuntut umum Kejaksaan Agung untuk menghadapkan lagi para terdakwa ke persidangan ini. Nanti kita lihat situasinya, kalau sidangnya cepat, bisa kita bacakan satu-satu,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara. Jaksa meyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.
“Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun,” imbuhnya.
Plate juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. Jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara Rp 12 bulan.
Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Anang dituntut 18 tahun penjara dan Yohan dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meyakini para terdakwa ini bersalah melakukan korupsi proyek BTS yang merugikan negara Rp 8 triliun.
(dwia/dnu)