Jakarta –
KPK telah menaikkan penanganan laporan dugaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, ke penyidikan. Eddy pun merespons hal tersebut.
“Aduh!” kata Eddy sambil meletakkan kedua tangannya di depan dada setelah menjadi pembicara dalam seminar di STIK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).
Eddy enggan mengomentari lebih lanjut. Dia langsung masuk ke mobilnya.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Eddy Hiariej ke KPK soal dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. IPW mengatakan mendapat informasi laporan itu masuk ke tahap penyelidikan.
“Nah, ini kita sudah ajukan surat permintaan informasi, sudah diterima oleh KPK hari ini tanggal 5 Mei 2023. Sudah dijawab oleh KPK bahwasanya persoalan dumas (pengaduan masyarakat) yang diadukan oleh IPW yang diduga Pak Wamenkumham ini, sudah masuk taraf penyelidikan,” kata pengacara Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/5).
Eddy Hiariej juga sudah pernah menjalani klarifikasi terkait aduan gratifikasi senilai Rp 7 miliar yang dilayangkan oleh IPW pada Maret lalu. Eddy saat itu menilai aduan dari IPW tendensius mengarah ke fitnah.
Terbaru, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyelidikan terhadap laporan dugaan gratifikasi itu telah selesai. Ali mengatakan KPK telah melakukan gelar perkara kasus tersebut pada bulan lalu.
“Jadi terkait dengan pertanyaan teman-teman dimaksud perlu kami sampaikan saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11).
“Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara di bulan yang lalu,” sambungnya.
Namun, dia belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK menggunakan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut dugaan korupsi yang menyeret Eddy Hiariej. Penggunaan pasal itu berbeda dengan laporan awal yang diterima KPK soal dugaan korupsi Eddy Hiariej.
“Double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya,” kata Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11).
Asep mengatakan penggunaan pasal suap itu memungkinkan adanya sosok tersangka di kasus Wamenkumham itu bisa lebih dari satu orang. Pasalnya, KPK juga akan menjerat pelaku yang berperan sebagai pemberi dan penerima suap.
“Kan gini kalau suap itu nggak mungkin sendiri. Ada pemberi dan penerima, paling tidak dua. Tapi di situ kan ada perantaranya dan lain-lain,” katanya.
(haf/haf)