Indramayu –
Panji Gumilang telah didakwa dalam kasus penodaan agama. Tim kuasa hukum Panji Gumilang kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena kondisi kesehatan Panji.
Dilansir detikJabar, Rabu (8/11/2023), kuasa hukum Panji Gumilang mengaku telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim terkait penangguhan penahanan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Kabupaten Indramayu tersebut. Hal itu diajukan karena kondisi kesehatan Panji Gumilang saat ini harus menjalani perawatan medis.
“Ada tadi disampaikan ya penangguhan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan,” kata anggota tim kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, di PN Indramayu.
“Kondisi kesehatan hari ini harus ada pemeriksaan kemudian ada keluhan tangan yang patah nya itu belum sembuh,” sambungnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Irianto, juga membenarkan pihaknya telah menerima permohonan penangguhan penahanan Panji Gumilang. Keputusan soal permohonan itu akan diumumkan pada sidang berikutnya.
Simak selengkapnya di sini.
(haf/idh)