Jakarta –
Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, mengapresiasi kinerja Satgas Antimafia Tanah yang berhasil menyelamatkan lahan milik TNI di Jatikarya, Bekasi. Lahan tersebut luasnya sekitar 48 hektare (48 ribu meter persegi).
“Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada jajaran tim Satgas pusat yang telah bersinergi dengan Mabes TNI, Bareskrim Polri, Kejaksaan serta instansi terkait lainnya yang telah terlibat dalam proses penanganan permasalahan sertifikat hak pakai nomor 1 di Jatikarya,” kata Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Satu orang tersangka diproses hukum terkait kasus mafia tanah di lokasi tersebut.
“Dan berhasil menetapkan satu orang tersangka akibat tindak pidana pemalsuan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Dengan tuntasnya sengketa tanah seluas 48 hektare tersebut, aset negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 10 triliun.
“Dan dari Satgas itu sudah berhasil untuk menyelamatkan sertifikat hak pakai nomor 1 Jatikarya dan tentunya berhasil menyelamatkan lahan seluas 48 hektare yang diperkirakan bernilai Rp 10 triliun,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan keberhasilan menyelesaikan sengketa tanah ini karena peran Satgas Mafia Tanah yang terdiri dari Kementerian ATR BPN, Kejaksaan Agung, dan Polri yang bertugas bersatu padu.
“Hal ini sudah dibuktikan dengan penyelesaian tanah TNI 48 hektare yang bernilai Rp 10 triliun, ini prestasi membanggakan di saat terjadi banyak mafia tanah kita masih bisa menyelesaikan dengan baik dan pelakunya bisa diproses hukum dan tentunya ini merupakan prestasi yang membanggakan,” ungkap Yudo.
Dia berterima kasih kepada Satgas Mafia Tanah terkait penyelesaian sengketa tanah tersebut. Dia mengatakan upaya penyelesaian sengketa tanah ini tidak mudah.
“Saya sebagai pimpinan TNI sangat berterima kasih dan penghargaan kepada Menteri ATR, Jaksa Agung dan Kapolri serta seluruh Satgas yang bekerja keras untuk menyelesaikan ini dengan berbagai macam hambatan tantangan, hampir tiap hari saya dapat laporannya ternyata tidak mudah, tapi alhamdulillah dengan kesabaran sehingga semuanya bisa dilaksanakan dengan baik. Ini tentunya menjadi pilot project untuk tanah-tanah TNI yang bermasalah, bisa diselesaikan semuanya sehingga tidak mengganggu tugas pokok TNI,” ucapnya.
Sengketa tanah di Jatikarya itu sudah berjalan selama 24 tahun. Sebanyak 44 orang mendapatkan penghargaan dan pin emas terdiri dari 11 orang tim penyidik Bareskrim Polri, 11 orang dari Kementerian ATR BPN, 11 orang jaksa penuntut dari Kejaksaan Agung, dan 11 orang dari Mabes TNI.
(jbr/jbr)