Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Galumbang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.
“Mengadili menyatakan Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak selama 6 tahun penjara,” imbuhnya.
Hakim juga menghukum Galumbang Menak membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara itu,
Hal memberatkan, Galumbang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan terdakwa Galumbang turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan memperlancar persidangan. Terdakwa juga tidak menikmati hasil korupsi, dan terdakwa turut berjasa memajukan bidang telekomunikasi di Indonesia.
Hakim menyatakan Galumbang Menak melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Galumbang, sidang putusan ini digelar untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.