Jakarta –
Polda Metro Jaya mengirimkan surat supervisi kepada KPK RI terkait pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi menyebut, KPK sudah merespon surat supervisi tersebut.
“Kita ketahui bersama bahwasannya telah dilakukan surat menyurat dengan KPK RI, penyidik telah menyurati dan kemudian juga sudah mendapatkan langkah-langkah yang positif dan kami melakukan koodinatif. Kami sudah kirimkan kemudian juga dari KPK RI sudah membalas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).
Namun, apa isi surat balasan itu tak dijelaskan lebih lanjut oleh Trunoyodo. Trunoyudo menyampaikan pihaknya telah mendapatkan langka-langkah positif dalam penyidikan kasus tersebut ke depannya.
Sebagaimana diketahui surat ajakan supervisi tersebut pertama kali dikirimkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada pimpinan KPK pada Rabu (11/10). Sepekan kemudian, pada Rabu (18/10) penyidik kembali mengirimkan surat supervisi kepada Dewas KPK untuk meminta Deputi Koordinator Koordinasi dan Supervisi sama-sama mengusut kasus yang ada.
Trunoyudo menegaskan supervisi tersebut diajukan sebagai bentuk efisiensi dan transparansi penyidik dalam mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.
“Dalam hal ini tentunya adalah tujuannya untuk melakukan efisiensi dan efektifitas dalam langkah-langkah proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10).
Sebanyak 72 saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Firli Bahuri sebagai terlapor hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain Itu, ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
Ade Safri mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (7/10).
(wnv/mea)