Jakarta –
PP Muhammadiyah menilai pencopotan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merupakan keputusan tepat. Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyebutkan keputusan ini sudah melalui proses yang benar.
“Saya kira begini, putusan MKMK itu menurut saya sebuah keputusan yang sudah tepat karena memang berdasarkan investigasi dan persidangan yang diselenggarakan sangat khusus yang bersangkutan Pak Anwar terbukti melakukan pelanggaran kode etik sehingga keputusan MKMK itu menurut saya adalah keputusan yang sangat tepat,” kata Abdul Mu’ti kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Abdul Mu’ti juga menanggapi desakan publik agar Anwar Usman diberhentikan sebagai hakim MK. Menurutnya, tidak ada alasan yang kuat untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan hakim MK.
“Walaupun ada desakan publik yang meminta beliau diberhentikan dari jabatan hakim konstitusi, tetapi menurut saya tidak ada hal yang sifatnya pelanggaran hukum, yang bersifat kriminal atau pelanggaran hukum yang di luar kode etik yang menjadi alasan untuk yang bersangkutan diberhentikan dari posisi sebagai anggota hakim konstitusi sehingga kami setuju dengan keputusan MKMK itu,” terang Abdul Mu’ti.
Dia menjelaskan, persoalan MK saat ini tinggal mengembalikan kepercayaan publik. Apalagi, menurut dia, MK akan menjadi bagian yang akan dilibatkan dalam penyelesaian sengketa pemilu.
“Yang penting sekarang adalah bagaimana MK membangun citra dan perbaiki kinerja serta integritas para hakim konstitusi yang dengannya masyarakat bisa memiliki kepercayaan yang lebih baik lagi,” jelas Abdul Mu’ti.
“Dan masih kemudian MK kita harapkan menjadi mahkamah yang beberapa hal nanti akan terlibat dalam penyelesaian sengketa pemilu. Karena itu, maka bagaimana MK itu dapat perbaiki dirinya, meningkatkan kualitas kinerja dan integritas para anggotanya menjadi kunci MK tetap mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” imbuhnya.
(aik/aik)