Jakarta –
Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak oleh karena itu selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Hakim menyatakan Galumbang juga tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Hakim membebaskan Galumbang dari dakwaan kedua primer dan subsider penuntut umum.
“Menyatakan Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan subsider penuntut umum. Membebaskan Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dari dakwaan kedua primer dan subsider tersebut,” ujarnya.
Vonis Galumbang turun 9 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Galumbang dihukum 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak berupa pidana 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Galumbang juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Hal memberatkan ialah perbuatan Galumbang menyebabkan kerugian negara. Sementara itu, salah satu hal meringankan ialah Galumbang tidak menikmati hasil korupsi.
(mib/idn)