Jakarta –
Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ini masih berproses di Polda Metro Jaya. Indonesia Corurption Watch (ICW) mendesak agar Polisi segera mengusut kasus SYL diperas.
“ICW merasa Polda Metro Jaya terlalu berlarut-larut dalam memproses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pertemuan Pimpinan KPK dengan pihak berperkara,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat dihubungi, Kamis (9/11/2023).
Kurnia menyoroti soal puluhan saksi yang telah diperiksa penyidik. Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah dimintai keterangan bahkan kediamannya ikut digeledah. ICW menilai dalam tahap saat ini polisi seharusnya sudah bisa menentukan sosok tersangka dalam dugaan pemerasan kepada SYL.
“Bahkan, terdapat pengakuan dari beberapa pihak yang membenarkan adanya penyerahan uang dari Syahrul kepada Firli dalam jumlah miliaran rupiah. Dari sana, mestinya Polda Metro Jaya tidak lagi sulit untuk menetapkan Firli sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor dan Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK,” jelas Kurnia.
ICW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan atensi terhadap penuntasan perkara ini. Dia juga menyinggung riwayat karir Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang pernah menjadi bawahan Firli di KPK.
“Kapolri juga mesti benar-benar memperhatikan penanganan perkara ini. Sebab, konteks masa lalu Kapolda Metro Jaya, Karyoto, yang mana merupakan bawahan Firli ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK tidak bisa dihilangkan. Jangan sampai ada konflik kepentingan dalam pengusutan pelanggaran Firli di Polda Metro Jaya,” tutur Kurnia.
ICW juga menilai Kapolri bisa memberikan tenggat waktu kepada Karyoto dalam menuntaskan perkara pemerasan kepada SYL. Jika tidak sesuai dengan target yang diberikan, lanjut Kurnia, kasus itu bisa diserahkan kepada Bareskrim Polri.
“Jika dibutuhkan, Kapolri bisa memberikan tenggat waktu kepada Kapolda Metro Jaya. Misalnya, jika dalam 7 hari ke depan Penyidik Polda Metro Jaya tidak bisa menemukan siapa tersangkanya, maka penegakan hukum perkara ini akan diambil alih sepenuhnya oleh Bareskrim Polri,” katanya.
Polda Metro Pastikan Tetap Profesional Tangani Kasus SYL Diperas
Ketua KPK Firli Bahuri absen dalam panggilan lanjutan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi menegaskan tetap mengusut kasus secara profesional.
“Intinya proses penyidikan terus berproses. Dipastikan penyidikan akan berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).
Sejatinya Firli Bahuri menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa (7/11) kemarin. Namun Firli absen dengan alasan mengikuti kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh.
Ade Safri mengatakan Firli Bahuri baru satu kali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10) lalu. Ade belum merinci kapan jadwal ulang pemeriksaan lanjutan setelah Firli absen beberapa waktu lalu.
“Baru sekali FB saat itu diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri. Pasti akan kita update nanti perkembangannya. Sementara ini kegiatan penyidikan masih terus berlangsung,” imbuhnya.
(ygs/idn)