Jakarta –
Advokat Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) melaporkan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie ke Dewan Etik MK. Laporan tersebut terkait putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
“Kita ke sini itu untuk melaporkan terhadap kemarin Prof Dr Jimly Asshiddiqie yang di mana dalam putusannya itu, dia akhirnya memberhentikan Anwar Usman karena katanya tidak sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi yang berlaku,” kata perwakilan APMK, Widya Wahyu Savitri, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Widya menilai pengambilan keputusan MKMK tidak sesuai dengan peraturan MK yang berlaku. Dia menduga ada pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Jimly.
“Jadi laporan ini, menurut kita itu, kita akhirnya membuat laporan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh terlapor melalui Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023, tanggal 16 Oktober 2023 terhadap Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang kami nilai tidak sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi yang berlaku,” ujarnya.
Widya meminta Dewan Etik mengkaji ulang keputusan yang telah diambil oleh MKMK. Menurut dia, seharusnya Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
“Harapannya dari kita sendiri, semoga di persidangan ini, Dewan Kode Etik bisa menilai apakah keputusan yang diambil oleh Prof Dr Jimly Asshiddiqie kemarin, itu sudah tepat atau tidak? Sudah sesuai dengan peraturan MK yang ada atau nggak?” tegasnya.
“Karena kalau di peraturan MK itu, sanksi itu berupa sanksi lisan, sanksi tulisan, dan pemberhentian secara tidak hormat. Sedangkan kemarin, itu kan hanya sekadar pemberhentian, bukan pemberhentian tidak hormat,” sambungnya.
Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) juga mengadukan Jimly ke Dewan Etik MK. Mereka menilai putusan MKMK tersebut telah melanggar asas hukum ‘praduga tak bersalah’ lantaran telah memberikan pernyataan Anwar Usman bersalah sebelum putusan dibacakan.
“Yang pertama, kepada Majelis Kehormatan MK yang telah melanggar asas hukum praduga tak bersalah, di mana MKMK melalui ketuanya pada beberapa hari sebelumnya pembacaan putusan diketahui telah memberikan pernyataan-pernyataan di media-media pemberitaan nasional bahwa terlapor pada perkara 02/MKMK/L/11/2023 telah bersalah melanggar kode etik,” ucap perwakilan P3K, Maydika Ramadani, di gedung MK.
Maydika menilai MKMK tidak mandiri dalam mengambil keputusan. Dia menyatakan MKMK terkesan mengikuti intervensi dari pihak lain.
“Yang pada poin ketiga, Majelis Kehormatan MK dalam memberikan putusannya tampak tidak mandiri, bahkan terkesan mengikuti intervensi dari pihak lain, sebagaimana yang tertuang dalam pertimbangan-pertimbangannya,” ujarnya.
Maydika melaporkan MKMK ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi. Dia berharap permohonannya dapat ditindaklanjuti.
“Jadi dari ketiga itulah yang kami adukan kepada Dewan Etik. Kami dari pilar konstitusi semoga permohonan kami ini diterima dan ditindaklanjuti pada prinsipnya itu,” tuturnya.
(amw/haf)