Jakarta –
KPK telah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka. KPK masih menganalisis data transaksi mencurigakan terkait kasus itu.
“Kami sudah lama bersinergi dengan pihak PPATK untuk menelusuri aliran uang dan transaksi yang mencurigakan termasuk untuk perkara dugaan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
“Kami sudah mendapatkan banyak data dari PPATK yang berikutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dalam proses penyidikan sebagai bahan materi penyidikan,” sambungnya.
Dia mengatakan penyidik tak ingin buru-buru dalam menuntaskan perkara ini. Dia mengatakan KPK akan mempertanggungjawabkan hasil pengusutan perkara di pengadilan.
“Kami butuh waktu, kami butuh proses untuk menyelesaikan sebuah perkara karena tentu kami tidak ingin grusa-grusu begitu ya. Karena tentu ada proses panjang sampai kemudian kami akan pertanggung jawabkan seluruh hasil proses penyidikan ini di depan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi,” jelas Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wamenkumham Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat tersangka dalam kasus ini.
Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Alex mengatakan tiga tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi.
“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu clear,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).
Kemenkumham juga buka suara soal kabar Eddy Hiariej telah ditetapkan tersangka. Kemenkumham mengatakan belum mengetahui bila dirinya adalah tersangka.
“Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Kemenkumham menyatakan pihaknya berpegang teguh pada asas praduga tidak bersalah. “Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,” ujar Erif.
(ygs/haf)