Nasib nahas karyawan MRT berinisial DDY (38) tewas dibunuh di Kanal Banjir Timur (KBT) Cakung, Jakarta Timur. DDY dibunuh saat COD menjual mobil kepada pelaku.
Saat ini polisi sudah menangkap tiga pelaku yakni R (29), IS (31) dan JS (48). Sementara masih ada satu buron yang masih dalam pengejaran polisi.
DDY diketahui hendak menjual mobil Toyota Fortuner miliknya. Saat COD, pelaku menunjukkan bukti transfer palsu ke DDY.
Kemudian tak lama setelah itu pembunuhan terjadi. Mayat DDY langsung dibuang ke KBT.
Berikut lima fakta baru terkait pembunuhan karyawan MRT di KBT Cakung:
1. Pelaku Terancam Hukuman Mati
Ketiga pelaku yang ditangkap dijerat pasal berlapis. Para pelaku terancam hukuman mati.
“Kita terapkan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 365,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Minggu (12/11.
Jasad DDY ditemukan di KBT, Cakung, pada Jumat (10/11). Tiga tersangka yang ditangkap polisi adalah pertama, berinisial R (29) sebagai yang memiliki ide.
Kedua, ada IS (31) sebagai eksekutor. Ketiga, JS (48) sebagai penadah. Ada satu orang yang masih jadi buron yang berperan membantu membunuh korban.
Bunyi Pasal 340 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Bunyi Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Bunyi Pasal 365 KUHP:
Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada di tangannya.
2. Partner In Crima karena Utang Budi
Polisi menangkap tiga pria yang terlibat dalam aksi pembunuhan seorang karyawan MRT berinisial DDY (38), yang mayatnya ditemukan mengambang di Kanal Banjir Timur (KBT), Cakung, Jakarta Timur. Polisi mengungkap pelaku sepakat melakukan aksi tersebut lantaran utang budi.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan aksi tersebut dilakukan lantaran pelaku R (29) terlilit utang Rp 3 miliar. Alhasil, R mengajak rekannya yang lain, yaitu IS (31), JS (48), dan satu orang lainnya yang berstatus buron, untuk mencuri mobil Fortuner milik korban.
Yudho menyebutkan alasan pelaku lainnya menuruti ajakan R untuk melakukan aksi tersebut adalah utang budi. Selain itu, IS dan R punya hubungan keluarga.
“R sebagai yang memiliki ide. IS dan R masih ada hubungan saudara, IS bantu R untuk melakukan ini karena dulu ada utang budinya. Kalau JS tidak ada hubungan keluarga,” kata Yudo saat dihubungi, Minggu (12/11).
Belum diketahui utang budi yang dimaksud dalam hal ini terkait apa. Yudho mengatakan saat ini pihak kepolisian masih fokus untuk mengejar satu pelaku lainnya yang masih menjadi buron.
“Itu belum kita dalami (hutang budi). Masih concern kejar (pelaku buron) yang satu. Peran membantu membunuh korban,” ujarnya.
Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya..