Jakarta –
Tiga orang pria R (29), IS (31), dan JS (48) diringkus polisi lantaran diduga terlibat dalam pembunuhan karyawan mass rapid transit (MRT) berinisial DDY (38) yang mayatnya mengambang di Kanal Banjir Timur (KBT) Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Mereka ditangkap di sebuah hotel di wilayah Cilegon, Banten.
Dalam video yang diterima detikcom, terlihat penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi hotel tempat istirahat para pelaku. Para pelaku pun diciduk di dalam sebuah kamar di hotel tersebut.
“Iya (ditangkap) di hotel daerah Cilegon,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dihubungi, Minggu (12/11/2023).
Rencananya mereka akan melarikan diri ke tempat tinggal istri pelaku R di wilayah Sumatera Selatan. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan polisi dan mereka pun langsung diamankan.
“Para tersangka akan melarikan diri keluar pulau Jawa, nyeberang ke Sumatera Selatan,” ujarnya.
Modus Pura-pura Beli Fortuner
Diberitakan sebelumnya, komplotan ini membunuh korban lantaran ingin mendapatkan uang. Diketahui, salah satu pelaku punya banyak utang.
Total jumlah pelaku tiga orang, dan satu masih jadi buron.
“Motif para pelaku adalah ekonomi, yang mana Saudara R memiliki utang Rp 3 miliar,” kata Titus.
Korban berinisial DDY itu punya mobil Fortuner tahun 2020. Para pelaku pura-pura ingin menjadi pembeli.
Pelaku kemudian menjalankan taktik tipu-tipu, mencetak bukti transaksi palsu untuk ditunjukkan ke DDY bahwa pembayaran mobil Fortuner itu telah selesai dilakukan.
“Kemudian pelaku bertemu dengan korban dan menunjukkan bukti transfer palsu yang telah diedit. Setelah itu, korban tidak percaya terhadap bukti transfer palsu tersebut,” kata Titus.
Selanjutnya, korban ingin pulang. Para pelaku menawarkan diri untuk mengantar. Pada momen itulah pembunuhan terjadi.
“Pada saat di perjalanan di dalam mobil, para tersangka melakukan aksinya dengan menyayat leher korban dan menusuk beberapa kali ke dada korban. Kemudian korban dibuang di saluran air BKT Cakung,” kata Titus.
Peran Tersangka
Tiga tersangka yang ditangkap polisi adalah inisial R (29) sebagai yang memiliki ide. Kedua, ada IS (31) sebagai eksekutor. Ketiga, JS (48) sebagai penadah. Ada satu orang yang masih jadi buron.
(wnv/isa)