Jakarta –
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang pengupahan. Aturan ini termuat dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan yang ditetapkan dan berlaku mulai tanggal 10 November 2023.
Berlakunya PP No. 51 Tahun 2023 tersebut sebagai perubahan atas mencabut peraturan Peraturan Pemerintah (PP) sebelumnya, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasinya berikut:
PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan telah berstatus ‘berlaku’ dilansir laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan, salah satunya untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Kebijakan pengupahan tersebut antara lain mencakup kebijakan penetapan Upah minimum oleh gubernur setiap tahun dan kebijakan pen1rusunan dan penerapan struktur dan skala Upah di Perusahaan,” bunyi keterangan dalam PP tersebut.
Tujuan perubahan Peraturan Pemerintah tersebut diarahkan untuk:
1) Memberikan penghargaan bagi Pekerja/Buruh atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi pada wilayah yang bersangkutan;
2) Menjaga daya beli Pekerja/Buruh yang pada akhirnya dapat menyerap barang dan jasa yang diproduksi oleh Pengusaha;
3) Memberikan kepastian kenaikan Upah minimum bagi Perusahaan, sehingga dapat terjamin kelangsungan bekerja bagi Pekerja/Buruh; dan
4) Mewujudkan iklim usaha yang kompetitif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selengkapnya tentang isi PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Berikut link download PP Nomor 51 Tahun 2023 tersebut dan lampirannya:
(wia/imk)