Jakarta –
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut DPR belum bisa diajak fokus menuntaskan RUU Perampasan Aset. Kenapa?
“RUU Perampasan Aset sudah masuk ke DPR, terserah DPR dan di sana tampaknya perkembangan politik belum bisa mengajak mereka berkonsentrasi menyelesaikan RUU Perampasan Aset itu. Kita nggak apa-apa juga. Itu wewenang DPR. Silakanlah, yang penting pemerintah sudah menunjukkan itikad baik melakukan itu,” ucap Mahfud di Le Meridien Jakarta, Senin (13/11/2023).
RUU itu penting terlebih Indonesia sudah masuk ke dalam jajaran negara anggota tetap ke 40 Financial Action Task Force (FATF) alias Satgas Anti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dunia. Sejatinya selama ini perampasan aset sudah diterapkan meski menurut Mahfud RUU itu tetap penting untuk segera dibahas dan disahkan.
“Seperti yang tadi disampaikan Pak Ghufron (Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron), orang yang semula didakwa atau ditangkap hanya dengan terdakwa Rp 1 miliar pada akhirnya vonisnya menjadi Rp 100 miliar lebih lalu asetnya dirampas itu sudah dilakukan,” kata Mahfud.
Dalam perkara terkait BLBI, lanjut Mahfud, perampasan aset juga diterapkan. Mahfud memamerkan capaian Satgas BLBI dengan merampas aset sekitar Rp 34 triliun dalam 1,5 tahun terakhir.
“Kami rampas asetnya sekarang kami sudah dapat Rp 34 triliun lebih dalam waktu 1,5 tahun itu sudah perampasan aset juga. Nah kalau UU di DPR agak lambat juga ya biarkan saja DPR itu mengolah sendiri berdasar prioritas kebutuhannya. Kita akan tetap semakin galak untuk perampasan aset, kalau perlu nanti pada saatnya kita buat UU Pembuktian Terbalik,” ucap Mahfud.
Terakhir pada Selasa, 29 Agustus 2023 DPR RI menyetujui 42 rancangan undang-undang (RUU) masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Sebanyak 26 RUU usulan DPR, 13 RUU usulan pemerintah, dan 3 RUU usulan DPD. RUU Perampasan Aset menjadi salah satu usulan pemerintah.
(dhn/imk)