Serang –
JPU dari Kejati Banten, Subardi menuntut terdakwa Aklani dengan tuntutan 6 tahun bui di korupsi dana desa Lontar, Kabupaten Serang. Aklani adalah kades yang mengaku menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dan hiburan seperti karaoke dan nyawer LC.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” kata Subadri di Pengadilan Tipikor Serang, Senin malam (13/11/2023).
Perbuatan terdakwa menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi merugikan negara yang totalnya Rp 988 juta lebih. Ia dinilai bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Penghitungan itu berdasarkan audit Inspektorat Serang yang menemukan proyek baik fisik dan non fisik yang tidak dilaksanakan dan selisih saldo yang dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Hal yang meringankan terdakwa menyesal dan mengakui perbuatanya, sopan di persidangan dan belum pernah dihukum,” ujar JPU.
Aklani dituntut 6 tahun dan denda Rp 25 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan lain kepadanya adalah mengganti uang kerugian negara Rp 988 juta dikurangi Rp 198 yang telah dikembalikan ke kas desa. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka terdakwa bisa dipidana tambahan berupa bui 3 tahun 3 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aklani berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Subardi.
Kegiatan dana desa yang dikorupsi terdakwa adalah tahun 2020. Proyek yang tidak dilaksanakan berdasarkan JPU adalah pembangunan rabat beton di RT 03-04 RW 01 Rp 71 juta, rabat beton di Rt 19 RW 05 Rp 213 juta, rabat beton di RT 002 RW 05 yang belum selesai dan pembangunan gapura yang belum selesai.
Untuk kegiatan non fisik adalah pelatihan service handphone Rp 43 juta, tunjangan staf desa Rp 27 juta, bantuan sembako dalam kegiatan COVID-19 Rp 50 juta. Ada juga kata JPU pajak yang tidak disetorkan Rp 8 juta lebih ke negara, kegiatan fiktif Rp 47 juta dan selisih saldo kas desa tahun 2020 Rp 562 juta.
“Penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Serang tersebut menjadi Rp 988 juta. Terdiri dari penghitungan kegiatan fisik, pelatihan service handphone, tanggap darurat COVID, kwitansi fiktif, pajak dan selisih saldo desa tahun 2020,” ujarnya.
Di persidangan saat Aklani diperiksa majelis, ia mengakui perbuatannya melakukan korupsi dana desa. Uang ia gunakan bersama stafnya untuk karoke dan nyawer LC di Kota Cilegon.
(bri/isa)