Jakarta –
Jaksa telah membacakan tuntutan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa menuntut agar keduanya segera ditahan.
Putusan terhadap Haris dan Fatia dibacakan dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). Tuntutan terhadap Haris Azhar lebih dulu dibacakan oleh jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut agar Haris Azhar dihukum 4 tahun penjara. Jaksa menuntut Haris Azhar segera ditahan.
“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” ujar jaksa.
“Dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ucap jaksa.
Setelah itu, giliran Fatia yang menjalani sidang. Jaksa menuntut Fatia dihukum 3,5 tahun penjara dengan perintah segera ditahan.
“Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ujar jaksa.
Jaksa meyakini keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan, menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara bersama-sama.
Jaksa meyakini keduanya melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(haf/dhn)