Seorang pedagang tewas ditabrak mobil Toyota Calya di Jalan Pramuka, Jakarta Pusat. Sopir mobil tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tabrakan itu terjadi di Jalan Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Sabtu (11/11/2023) pukul 04.30 WIB. Pedagang berinisial RL itu sedang mengayuh becak gerobaknya saat ditabrak mobil yang dikemudikan DSW (39).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. DSW pun ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah, sudah ditetapkan jadi tersangka, 1 x 24 jam sejak kejadian,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora saat dimintai konfirmasi, Minggu (12/11/2023).
Polisi mengatakan DSW mengaku mengantuk saat berkendara sehingga berujung pada kecelakaan. Gomos mengatakan pihaknya masih mendalami pengakuan DSW tersebut.
DSW dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Polisi juga telah menahan DSW.
“Untuk (pengakuan) sementara masih ngantuk, itu kan malam hari juga, tapi masih kami dalami. Langsung ditahan setelah jadi tersangka. Pasal 311 ayat 5 LLAJ,” jelasnya.
Bunyi Pasal 311 ayat 5:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Kesaksian Warga
Seorang penjaga keamanan di sekitar lokasi, Yusuf (38), mengaku mendengar suara benturan keras saat kecelakaan terjadi. Dia mengaku langsung mendatangi lokasi setelah mendengar suara tabrakan itu.
“Iya (terdengar suara) ‘bruk’. Dikirain bukan di depan sini, di sana, ternyata di sini depan gerbang,” ujar Yusuf ketika ditemui di lokasi kejadian, Minggu (12/10).
“Ada yang teriak ‘tahan tahan tahan’, pengendara motor yang lewat, mungkin itu untuk nahan kendaraan yang nabrak itu jangan sampai lari gitu,” sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.