Jakarta –
Hari Guru adalah salah satu hari penting nasional yang diperingati setiap tahunnya. Hari Guru Nasional (HGN) dirayakan setiap tanggal 25 November dalam rangka sebagai upaya untuk mewujudkan penghormatan kepada para guru di Indonesia.
Meski termasuk hari-hari nasional, namun peringatan Hari Guru Nasional setiap tanggal 25 November bukan tanggal merah atau hari libur nasional. Mengapa demikian? Simak penjelasan sesuai dasar hukum peringatannya sebagai berikut:
Dasar Peringatan Hari Guru Bukan Libur Nasional
Dilansir laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI), peringatan Hari Guru Nasional diatur dalam Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional.
Berdasarkan KEPPRES Nomor 78 Tahun 1994 tersebut, menetapkan bahwa tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional. Selanjutnya disebutkan bahwa peringatan Hari Guru Nasional setiap tanggal 25 November bukan merupakan hari libur nasional.
“PERTAMA: Tanggal 25 Nopember ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional. KEDUA: Hari Guru Nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA bukan merupakan hari libur,” demikian keterangan dalam KEPPRES yang ditetapkan oleh Presiden Soeharto di Jakarta pada 24 November 1994.
Tujuan Peringatan Hari Guru Setiap 25 November
Maksud peringatan Hari Guru Nasional adalah sebagai upaya untuk mewujudkan penghormatan kepada guru. Bahwa guru memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Selain itu, bahwa tanggal 25 November selama ini telah diperingati sebagai hari ulang tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Oleh karena itu, maka ditetapkanlah tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional, melalui KEPPRES Nomor 78 Tahun 1994.
Meski Hari Guru Nasional setiap tanggal 25 November bukan termasuk tanggal merah atau libur nasional, namun peringatannya selalu diselenggarakan setiap tahunnya, oleh Kemendikbudristek RI. Untuk tahun ini telah ditetapkan logo dan temanya.
Dikutip dari Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional 2023 yang dilansir Kemdikbudristek RI, Tema Hari Guru Nasional 2023 adalah “Bergerak Bersama Rayakan Merdeka Belajar”. Bersama tema tersebut, dirilis pula Logo Hari Guru Nasional 2023 sebagai berikut:
Logo Hari Guru Nasional 2023 (Foto: Situs Kemendikbudristek RI)
|
Filosofi logo:
- Elemen-elemen desain yang terdiri dari figur Pak Guru, Ibu Guru serta siswa dan siswi tampak dinamis dan ceria dalam menjalankan pembelajaran.
- Pemanfaatan teknologi digambarkan dengan simbol-simbol Wifi, Laptop, Handphone serta Aplikasi Zoom, yang memiliki relevansi kuat sebagai alat penunjang kegiatan belajar mengajar.
- Bentuk hati menggambarkan seluruh komponen pendidikan mulai dari Guru, Peserta Didik hingga Orang Tua, yang bersinergi menciptakan semangat belajar yang merdeka dan penuh cinta guna memberikan hasil yang terbaik untuk dunia pendidikan di Indonesia.
Kemudian, dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional 2023, diselenggarakan pula upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 25 November 2023. Adapun informasi lengkap terkait susunan upacara dapat disimak di sini.
(wia/imk)