Jakarta –
Komisi VIII DPR RI akan mengkaji usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp 105.095.032 (Rp 105 juta) per jemaah yang disampaikan Kementerian Agama (Kemenag). Komisi VIII DPR menyebut angka ini naik jika dibanding tahun sebelumnya.
“Usulan Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) tahun 2024 yang disampaikan Menteri Agama sebesar Rp 105.095.032 masih akan dikaji Komisi VIII DPR RI. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka ini jauh lebih besar, yaitu Rp 90 juta,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).
Ace mengatakan usulan kenaikan biaya haji akan dibahas oleh Panja BPIH. Salah satu yang dibahas ialah proporsi biaya yang dibebankan kepada jemaah dan yang akan diambil dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Kami akan telisik dimana letak kenaikan biaya yang diusulkan Kementerian Agama RI. Apa saja komponen biaya Haji yang mengalami kenaikan? Apa saja biaya yang mengalami kenaikan itu, baik di Arab Saudi maupun layanan dalam negeri,” ucapnya.
Ace mengatakan Komisi VIII DPR RI akan berupaya agar biaya haji yang dibayar jemaah pada tahun 2024 tidak terlalu jauh kenaikannya. Pihaknya juga akan memperhatikan aspek keadilan.
“Kami juga harus memperhatikan aspek keadilan dalam menggunakan nilai manfaat dan mengedepankan kemampuan jemaah atau istithaah,” ujar Ace.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR menggelar rapat panja haji 2024 bersama Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp 105 juta per jemaah untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
“Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah Rp 105.095.032,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/11).
“BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi),” kata Yaqut.
Menurut Yaqut, kebijakan formulasi komponen BPIH diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.
“Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya,” kata dia.
Anggaran BPIH tersebut meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.
Untuk diketahui, angka usulan BPIH tahun 2024 ini naik sekitar Rp 25 juta dari penetapan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 90.050.637,26 per haji reguler.
(ial/haf)