Jakarta –
Pemprov DKI tengah memproses pembayaran selisih gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Ditargetkan pembayaran itu selesai pekan ini.
“Kami berharap proses pembayaran di seluruh organisasi perangkat Daerah (OPD) diselesaikan pada minggu ini,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov DKI Jakarta Michael Rolandi C Brata saat dihubungi, Selasa (14/11/2023).
Dia menjelaskan pembayaran rapel selisih gaji PJLP itu sudah dilakukan bertahap sejak 10 November 2023. Mekanisme pembayaran rapel gaji PJLP, kata Michael, dilakukan masing-masing Dinas di DKI Jakarta.
“Proses administrasi dilakukan oleh masing-masing OPD sesuai dengan DPA yang mereka miliki. Kecepatan, ketepatan dan akuntabilitas proses administrasi ada di masing-masing OPD,” ungkapnya.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menjelaskan alasan rapelan upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sesuai UMP 2023 belum tuntas dibayarkan. Hal itu dikarenakan Rencangan APBD Perubahan 2023 masih dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Teman-teman selalu bertanya, sudah persetujuan di paripurna dewan tapi kok belum cair-cair sampai sekarang? Jadi tahapannya itu setelah persetujuan di paripurna, kita masih harus ada evaluasi Kemendagri,” kata Michael, Senin (16/10).
Michael menerangkan sesuai ketentuan dalam Permendagri 77 Tahun 2020, evaluasi membutuhkan waktu selama 15 hari kerja. “Artinya kemendagri masih punya waktu sampai 20 Oktober memberikan hasil evaluasinya ke Pemprov DKI,” terangnya.
(idn/idn)