Jakarta –
Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), RAN (19), ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax pelecehan seksual di FMIPA. Modus RAN diungkap polisi.
Dilansir detikJogja, Selasa (14/11/2023), pelaku diketahui memposting kabar hoax teman satu fakultasnya, MF (21), melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru.
“Pengunggah postingan pada akun Twitter (X) @U*** adalah sdr. RAN dengan menggunakan akun palsu dengan nama @Akun*** membuat tangkapan layar yang dibuat sendiri, memberikan tulisan yang menyebutkan NIM bahwa pelaku kekerasan seksual tersebut adalah sdr. MF,” demikian keterangan tertulis dalam pers rilis Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto, Senin (13/11/2023).
Pada akun tersebut, pelaku memakai foto seorang wanita. Ternyata wanita itu adalah mahasiswi teman satu angkatannya.
“Di mana foto profil akun tersebut merupakan mahasiswi teman satu angkatan, dengan dalih supaya lebih menarik sehingga diunggah oleh akun @U***,” lanjutnya.
Pelaku tega menyebar hoax karena sakit hati. Pelaku sakit hati ditegur korban saat menjadi panitia event dan sakit hati tak diterima saat daftar BEM FMIPA UNY, sedangkan korban diterima.
Simak selengkapnya di sini
Simak Video: Fakta Seputar Isu Anggota BEM UNY Lecehkan Maba, Ternyata Fitnah
(isa/idh)