Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Haris Azhar hukuman 4 tahun penjara. Jaksa mengungkap tidak ada hal yang meringankan tuntutan jaksa 4 tahun bui tersebut.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan kepada Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). Jaksa mengungkap sejumlah hal yang memberatkan tuntutan Haris Azhar, tetapi tidak ada hal yang meringankan dalam tuntutan itu.
Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” sambung jaksa.
Jaksa juga menuntut Haris Azhar segera ditahan. Haris Azhar juga dituntut membayar denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Haris Azhar bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal Memberatkan
Jaksa mengatakan hal memberatkan Haris Azhar ialah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
“Hal-hal yang memberatkan, satu, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
Jaksa mengatakan Haris Azhar juga seolah berlindung di balik pejuang lingkungan hidup. Jaksa juga mengatakan Haris Azhar tidak sopan di persidangan.
“Terdakwa mengaplikasikan akun YouTube channel atas nama Haris Azhar secara tidak patut dan tidak bijak. Tiga, terdakwa dalam melakukan tindak pidananya telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup,” ucap jaksa.
Baca halaman selanjutnya.