Jakarta –
KPK memanggil Ketua Komisi IV DPR RI Sudin sebagai saksi terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Sudin mengaku ditanya perihal anggaran dan pengawasan di komisinya yang merupakan mitra kerja dari Kementan.
“Hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan saja,” kata Sudin di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Sudin mengatakan hanya dimintai keterangan itu saja. Dia meminta terkait penjelasan lebih lanjut untuk ditanya ke KPK.
“Nggak ada lagi (yang ditanyakan penyidik) yang lain nanti tanyakan ke penyidik,” ucapnya.
Selain Sudin, KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah Ali Jamil selaku Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Ali Jamil, Kabag Umum PSP Kementan Jamil Baharudin, ajudan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Panji Harjanto, dan Kapoksi Substansi pada Direktorat Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Anis.
Tim penyidik juga sebelumnya telah menggeledah rumah Sudin di kawasan Depok pada Jumat (10/11). Penyidik menemukan dokumen hingga catatan keuangan dari penggeledahan tersebut.
Alasan Sudin Dipanggil
KPK sebelumnya menjelaskan alasan memanggil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Sudin, sebagai saksi kasus ini. KPK mengatakan pemeriksaan itu untuk mengusut ke mana saja aliran uang dugaan korupsi SYL.
“Kami penyidik tidak hanya membuktikan pemerasan saja, tapi kita mengikuti ke mana larinya uang-uang yang dikumpulkan atau dikorupsi oleh Saudara SYL,” kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11).
Asep mengatakan pihaknya sudah melakukan penggeledahan dan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi untuk menyusuri aliran uang dalam kasus ini. Termasuk, kata Asep, menyusuri ke Komisi IV DPR.
“Jadi ini juga seperti disampaikan Pak Alex. Sudah ada perkara-perkara lain, ada pengadaan barang dan jasa, ada juga melakukan penggeledahan di Ditjen Hortikultura, sehingga dari penggeledahan itu kemudian dari tadi masalah temuan-temuan keterangan para tersangka dan saksi,” kata Asep.
Menurut Asep, penyidik KPK saat ini tengah berfokus mengusut aliran uang korupsi dari SYL.
“Kami dari penyidik harus menyusuri ke mana aliran dana tersebut. Tentunya salah satunya ke Komisi IV DPR tersebut,” ujarnya.
Syahrul Yasin Limpo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
(dek/lir)