Jakarta –
Ketua KPK Firli Bahuri kembali absen dari agenda pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya kemarin. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Firli melakukan pembangkangan hukum.
“Saya kira ini bentuk pembangkangan proses hukum karena dua kali dipanggil nggak dateng, karena berdasarkan Pasal 112 dan dan Pasal 17 KUHP kalau dipanggil 2 kali nggak datang mestinya langsung diterbitkan surat perintah membawa sebagai bentuk penghormatan hukum. Kalau Pak Firli nggak datang, itu berarti menurut saya bentuk pembangkangan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Boyamin mengatakan semestinya Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Firli. Menurutnya, polisi terlalu bertoleransi terhadap Firli.
“Tapi kalau kemudian mau dipanggil lagi besok (Kamis), kami itu suatu yang toleransi terhadap orang yang membangkang hukum, dan ini menjadi contoh buruk,” ucapnya.
Dia kesal dengan alasan Firli absen panggilan Polda Metro karena hendak diklarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal kasus dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan SYL. Boyamin menyebut sehari sebelumnya Dewas KPK sudah mempublikasikan tidak bisa memeriksa Firli pada Selasa (14/11) karena persiapan kunjungan kerja ke luar kota.
“Dan mestinya ketika nggak jadi dipanggil Dewas ya mestinya (Firli) langsung jam 09.00 WIB atau jam 10.00 WIB ya datang ke Polda Metro untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi itu,” ujar Boyamin.
“Jadi ini betul jungkat-jungkit, tarik ulur, memberikan contoh buruk bagi masyarakat,” imbuhnya.
Seperti diketahui, sedianya Firli Bahuri menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa (7/11) pekan kemarin. Namun Firli absen dengan alasan mengikuti kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh.
Penyidik pun kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan lanjutan pada Selasa (14/11). Namun lagi-lagi, Firli absen dengan alasan diperiksa Dewas KPK RI terkait dugaan pelanggaran etik.
Firli sendiri diketahui sudah menjalani pemeriksaan pertama. Pemeriksaan dilakukan di ruang riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pada Selasa (24/10) lalu.
Firli Minta Diperiksa 16 November
Firli meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Kamis (16/11) lusa. Firli meminta Polda Metro memeriksa dirinya di Bareskrim Polri.
“Telah menerima surat dari KPK RI terkait konfirmasi kehadiran FB selaku Ketua KPK RI untuk hadir memberikan keterangannya sebagai SAKSI di hadapan penyidik pada hari Kamis, tanggal 16 November 2023,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (14/11).
Firli kembali meminta pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri. Hal tersebut sesuai permintaan yang diajukan dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum KPK RI Ahmad Burhanuddin. Pemeriksaan sendiri akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB.
(fas/eva)