Jakarta –
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 bakal diputuskan minggu ini. Hari mengatakan kenaikan UMP bakal diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
“Direncanakan sidang Dewan Pengupahan akan kami laksanakan pada Jumat depan,” kata Hari di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Nantinya dalam sidang Dewan Pengupahan itu dihadirkan pengusaha dan serikat buruh untuk berdiskusi guna menentukan besaran UMP 2024. Sebelum sidang ini, pihaknya juga telah menggelar rapat Dewan Pengupahan sebagai bentuk persiapan putusan besaran UMP 2024.
“Rapat dewan pengupahan terakhir kemarin dalam rangka persiapan sidang dewan pengupahan untuk penetapan UMP 2024,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, mengatakan pembahasan mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi rampung 31 Oktober. Setelah kegiatan aspirasi selesai, peraturan mengenai UMP pun bakal dikeluarkan
“Aspirasi juga dilakukan, hampir finish, terakhir kita lakukan serap aspirasi 31 Oktober. Setelah itu selesai (baru) kita akan tuangkan dalam peraturan pemerintah Pengganti PP 36,” ucapnya di JIEXPO Kemayoran pada Jumat (27/10).
Peraturan tersebut akan merevisi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menjadi acuan penetapan UMP.
(idn/idn)