Jakarta –
Polisi menangkap seorang pelaku penipuan inisial RA bermodus jual beli tiket konser Coldplay di Jakarta Selatan. Polisi mengatakan pelaku meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari korbannya.
“Yang bersangkutan jual tiket ini secara langsung pada para korban dan para korban tertarik dengan beli 24 tiket seharga 312 juta rupiah,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dalam jumpa pers, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2023).
Bintoro mengatakan pelaku menjual tiket tersebut dari mulut ke mulut. Ia menjualkan tiket tersebut dengan melihatkan tiket asli ke korban hingga korban tergiur untuk membelinya.
“Sejauh ini penawaran langsung dari mulut ke mulut, yang bersangkutannya tiket asli, jadi para korban merasa terpengaruh bujuk rayuan, sehingga melihat pelaku punya tiket asli tergiur.
Bintoro mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami adanya indikasi jumlah korban penipuan tiket konser Coldplay. Mengingat hingga saat ini masih ada laporan yang masuk ke polisi. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 KUHP
“Yang bersangkutan kami tangkap dan kami kenakan pasal penipuan dan penggelapan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.
(lir/lir)