Tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli, mengembalikan uang senilai USD 2.021.000 terkait kasus korupsi BTS. Uang itu diserahkan oleh pengacara keduanya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pantauan detikcom di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023), uang itu dipamerkan saat jumpa pers. Uang pecahan USD 100 itu ditumpuk dalam sebuah koper berwarna gelap. Jika dikonversi ke rupiah, uang itu senilai Rp 31,4 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi menuturkan pengembalian uang itu diterima dari pengacara kedua tersangka.
Uang itu diserahkan oleh pengacara keduanya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). (Rumondang Naibaho/detikcom)
|
“Pada hari ini 19 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB, tim penyidik Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus, telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang tepatnya sebesar USD 2.021.000 dari Saudara AQ dan Saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan,” kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan uang itu diduga diterima dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui terdakwa Windi Purnama (WP). Achsanul, kata Kuntadi, diketahui melakukan upaya intervensi terhadap hasil audit BPK terkait perkara korupsi pembangunan BTS 4G Kominfo.
“Dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1-5,” ucapnya.
Lebih jauh, Kuntadi mengatakan penyidik masih akan mendalami soal total uang yang diterima oleh Achsanul dan Sadikin.
Penyidik, lanjutnya, juga akan mendalami pihak lain yang kemungkinan terlibat mendapat aliran dana.
“Saat ini penyidik juga masih kami arahkan untuk mendalami apakah uang yang mereka terima telah didistribusikan ke pihak lain dan apakah penerimaan uang ini juga melibatkan pihak lain yang diduga terkait dengan kegiatan audit,” pungkasnya.
Kejagung telah menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus proyek BTS 4G Kominfo. Achsanul Qosasi pun menambah panjang daftar tersangka kasus tersebut.
Simak Video ‘Anggota BPK Achsanul Qosasi Diduga Terima Aliran Dana Rp 40 M’: