Jakarta –
Wanita di Aceh Tamiang inisial RD (30) melaporkan seorang dokter di RSUD Aceh Tamiang atas kasus dugaan malpraktik. Dia melaporkan dokter itu lantaran kain kasa tertinggal di kemaluannya usai operasi.
Dilansir detikSumut, Kamis (15/11/2023), Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat mengatakan, laporan itu dibuat korban ke Polda Aceh dengan nomor laporan STTLP/213/IX/2023/SPKT/Polda Aceh. LBH Banda Aceh mendampingi korban saat membuat laporan pada 2 Oktober lalu.
“Dokter EA yang menangani RD diduga telah melakukan malapraktik yang melanggar ketentuan Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dan atau Pasal 360 jo Pasal 361 KUHP,” kata Qodrat kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
Qodrat menjelaskan Direktur RSUD Aceh Tamiang telah mengunjungi rumah korban pada 19 September lalu setelah mendapat laporan dari pihak keluarga RD. Direktur disebut membenarkan adanya tampon atau kain kasa yang dimasukkan saat tindakan operasi.
“Namun menurutnya berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) rumah sakit, tampon harus sudah dikeluarkan dalam jangka waktu 1×24 jam,” ujar Qodrat.
Sebelumnya, seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang berinisial EA diduga melakukan malapraktik terhadap pasien berinisial RD (30). Pasca operasi usai lahiran ditemukan kain kasa di kemaluan perempuan itu sebesar kepalan tangan.
“Kain kasa itu tertinggal di kemaluan korban selama berbulan-bulan. Akibatnya korban mengalami gejala tidak wajar dan nyeri hebat,” kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat saat dimintai konfirmasi detikSumut, Rabu (15/11).
Baca selengkapnya di sini.
(lir/idh)