Polisi menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Penyitaan dilakukan saat Firli diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak usai pemeriksaan Filri.
“Hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen atau surat LHKPN atas nama FB selaku ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021, hingga 2022,” ujar Ade Safri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
“Dan atas penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tadi untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan,” lanjutnya.
Penyitaan LHKPN itu, kata Ade, bertujuan mencari dan mengumpulkan bukti terkait kasus yang tengah diusut. Ade mengatakan dokumen LHKPN itu nantinya akan didalami oleh penyidik.
“Upaya penggeledahan yang kita lakukan beberapa waktu lalu, termasuk penyitaan beberapa surat maupun dokumen, itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik gabungan,” jelasnya.
Diketahui pemeriksaan terhadap Firli dilakukan hari ini. Firli diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.45 WIB, artinya Firli diperiksa sekitar empat jam lamannya.
Lebih jauh, Ade Safri mengatakan, pihaknya bakal melakukan konsolidasi dan analisis evaluasi (anev) terkait pemeriksaan yang dilakukan hari ini.
“Nanti akan kita tentukan pada anev maupun rapat konsolidasi yg kita lakukan setelah pemeriksaan hari ini,” pungkasnya.
Firli Diperiksa
Sebelumnya, kedatangan Firli tak terlihat oleh awak media yang telah menunggu sejak pagi. Diketahui, Firli memenuhi panggilan pemeriksaan lebih awal dari waktu yang dijadwalkan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.