Jakarta –
Indosiar melaporkan pembuat konten parodi ‘jasa keliling’ yang menggunakan logo Indosiar dengan inisial VH alias VK ke Polres Metro Jakarta Barat. Vicky Kalea atau VK meminta maaf dan mengakui penyesalannya atas perbuatannya.
“Saya Vicky Kalea dengan ini menyampaikan permintaan maaf dan saya akan tanggung jawab atas konsekuensinya atas kesalahan saya membuat video TikTok pada tanggal 26 Juni 2023,” kata Vicky di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Vicky mengakui bahwa benar ia telah membuat konten parodi tersebut dan menggunakan logo Indosiar tanpa izin. Ia mengaku menyesali perbuatannya.
“Dalam video tersebut dengan memegang caption tayangan, saya menggunakan logo stasiun tv Indosiar memparodikan program pintu berkah tanpa saya meminta izin sebelumnya. Dan perbuatan saya tersebut telah membuat kerugian pihak Indosiar. Karna itu saya sangat menyesal,” katanya.
Ia pun mengimbau kepada para pengguna media sosial untuk berhati-hati dalam membuat konten. Ia berharap kepada pihak yang mengunggah ulang kontennya tersebut dapat menghapusnya.
“Ini adalah pembelajaran yang berharga bagi saya. Sekali lagi saya menghimbau kepada pengguna medsos khususnya konten kreator atau siapapun untuk belajar mengenai hukum dan batasan-batasan yang dilarang atau merugikan pihak lain. Tidak memparodikan karya kreatif pihak lain, apalagi dengan narasi tidak patut dan melanggar etika dan bertentangan dengan norma adat istiadat budaya Indoensia,” imbuhnya.
“Sekali lagi saya menghimbau dengan tegas kepada pihak yang telah me-repost, atau yang bikin konten dengan tema yang sama untuk segera menghapus,” tambahnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan saat ini pihak Indosiar bersama terlapor content creator berinisial VH alias VK masih dalam tahap mediasi. Ia mengatakan hal itu atas permintaan terlapor untuk melakukan mediasi.
“Bahwa dengan adanya upaya permohonan untuk dimediasi oleh terlapor kepada Polres Metro Jakarta Barat, maka para pihak akan dimediasi untuk menghasilkan atau mencapai keadilan restoratif,” kata Syahduddi.
Lebih lanjut, Syahduddi mengatakan pengusutan kasus ini menggunakan Pasal 100 dan/atau Pasal 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(rfs/rfs)