Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) terjerat kasus suap pengurusan perkara. Puji menjadi tersangka KPK bersama anak buahnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS).
Dirangkum detikcom, Jumat (17/11/2023), kasus bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur. Dua jaksa yakni Puji dan Alexander terjaring OTT KPK bersama pihak swasta.
KPK lalu mengumumkan perkembangan terkait penanganan OTT di Bondowoso itu. Berikut ini fakta-faktanya:
1. Kajari dan Kasipidsus Bondowoso Tersangka
Direktur Penindakan KPK Rudi Setiawan mengumumkan bahwa Puji dan Alexander Silaen menjadi tersangka. Keduanya dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
“Dilihat sudah ada kecukupan alat bukti, kita naikkan ke tingkat penyidikan sehingga pada malam hari ini kami umumkan penetapan tersangka di antaranya pertama PJ, Kajari Bondowoso, kemudian AKDS, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso,” kata Rudi dalam konpers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW) pihak swasta selaku pengendali CV Wijaya Gemilang.
2. KPK Tahan 4 Tersangka
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, KPK menetapkan Puji, Alexander, Yossy dan Andhika sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di Kejari Bondowoso. Keempat tersangka itu langsung ditahan di Rutan KPK.
Pantauan detikcom, Kamis (16/11), keempat tersangka keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 20.36 WIB. Mereka telah mengenakan rompi tahanan KPK. Puji dkk akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.
“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK,” ucap Rudi.
Simak 3 fakta lainnya di halaman selanjutnya: