Jakarta –
Willy Sulistio (39) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya dr Qory (37). Willy sempat ditanya soal permintaan maaf.
Willy dihadirkan dalam konferensi pers digelar polisi, Jumat (17/11/2023). Willy lalu dihadapkan kepada wartawan yang hadir saat akan dibawa menuju Rutan Polres Bogor.
“Lu mau minta maaf sama istri lu nggak, Wil?,” tanya salah satu wartawan kepada Willy.
Namun, Willy bungkam. Dia hanya memberi gestu memalingkan badan.
Diduga KDRT Berulang Kali
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro sebelumnya mengatakan, polisi telah menetapkan Willy Sulistio (39) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dr Qory (37). Willy diduga melakukan KDRT berulang kali dan pernah dipergoki penjual bubur.
“KDRT bentuknya sudah sering berulang menurut hasil pemeriksaan korban, bahwa yang bersangkutan mengalami KDRT sering dan berulang. Ditambah saat kejadian kami menemukan tadi pagi, bukti penjual bubur melihat kejadian tersebut,” kata Rio, kepada wartawan.
Hal tersebut yang diduga menjadi pemicu dr Qory kabur dari rumah. Polisi mengatakan hal itu diperkuat dengan keterangan dr Qory, Willy dan saksi di lokasi.
“Ya, sementara dugaan kami seperti dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan terhadap tersangka, korban, dan saksi yang kami periksa,” ujarnya.
(rdh/idn)