Jakarta –
Polisi menetapkan artis Leon Dozan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan wanita. Leon Dozan sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
“Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di Polres Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
“Dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” imbuh dia.
Viral Video Dugaan Penganiayaan
Sebagai informasi, video diduga Leon melakukan penganiayaan terhadap A beredar di media sosial. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga mengunggah video viral itu di akun Instagramnya.
Dalam video yang beredar, terlihat pria diduga Leon Dozan memiting wanita tersebut. Korban juga terlihat mengalami sejumlah luka diduga akibat penganiayaan. Pria diduga Leon juga terdengar tak takut jika dilaporkan ke polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan polisi yang dibuat oleh RA. Kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
“Jadi laporannya ke Polda, tapi dilimpahkan ke Polres Jakpus,” ucap Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (16/11).
Dia mengatakan laporan itu diterima pada 8 November 2023. Kasus saat ini masih ditangani oleh Polres Metro Jakpus.
(aud/aud)