Informasi hilangnya dr Qory dari rumahnya di Cibinong, Kabupaten Bogor, mengungkap fakta baru. dr Qory ternyata menjadi korban kekerasan oleh suaminya.
Kabar hilangnya dr Qory juga awalnya disampaikan oleh suaminya, Willy, di media sosial. dr Qory disebut Willy menghilang sejak 13 November.
Kabar itu lalu meluas di media sosial. Usai sempat menghilang, dr Qory kemudian ditemukan pihak kepolisian. Hasil pemeriksaan polisi ini mengungkap dr Qory menjadi korban kekerasan yang dilakukan Willy.
Willy Ditetapkan Tersangka KDRT
Polisi telah menangkap suami dari dr Qory yaitu Willy. dr Qory diketahui sempat kabur dari rumah di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat karena diduga mengalami KDRT. Willy kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas kepolisian.
“Sudah kita tetapkan tersangka (suami dr Qory),” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada detikcom, Jumat (17/11/2023).
Willy dikenai Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dua barang bukti berupa pisau ditampilkan saat konferensi pers.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara sebelumnya mengatakan dr Qory telah membuat laporan polisi terhadap suaminya. Dia melaporkan suaminya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
“Sekarang lagi diambil keterangan, kebetulan sama PPA. Rencananya kita buatkan laporan polisi. Ibunya yang bersangkutan juga berkenan untuk buat laporan polisi,” ungkapnya.
2 Pisau Jadi Bukti KDRT Willy ke dr Qory
Polisi menangkap Willy atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dr Qory. Polisi menunjukkan barang bukti terkait kasus KDRT tersebut.
Barang bukti yang ditunjukkan ialah dua buah pisau dapur panjang. Dua bilah pisau bergagang hijau itu ditampilkan polisi dalam konferensi pers di Polres Bogor pada sore ini.
“Untuk mengancam dan sempat ditaruh di punggung belakang korban sehingga korban merasa ketakutan, dan itulah yang menyebabkan korban meninggalkan rumah ke dinas P2TPA,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers.
Selain dua bilah pisau, keterangan hasil visum jadi barang bukti dalam kasus ini. Namun keterangan hasil visum tak ditampilkan dalam jumpa pers.
Willy turut dihadirkan dalam konferensi pers. Willy tampak menggunakan baju tahanan oranye, menggunakan sebo sebagai penutup muka, dan juga diborgol kedua tangannya.
Suami dr Cory Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi telah menetapkan suami dr Qory (37), Willy Sulistio (39), sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Willy terancam hukuman penjara 5 tahun.
“Sudah kita tetapkan tersangka, barang bukti ada dua buah pisau, keterangan visum et repertum,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Rio mengatakan Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang tentang KDRT. Akibat perbuatannya, Willy terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Atas kejadian ini, kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: