Jakarta –
Pemprov DKI sudah menentukan rekomendasi besaran upah minimum provinsi atau UMP DKI 2024. Dari sidang tersebut, pihak pengusaha maupun serikat pekerja menghasilkan perbedaan pendapat soal besaran UMP.
Dari unsur pengusaha, Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman menyampaikan, pihaknya merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.
“Nah besaran yang diajukan oleh Apindo dan Kadin mengacu kepada PP 51/2023 dengan formula alpha 0,2. Jadi besaran Upah Minimum Provinsi yang diajukan oleh kami pengusaha adalah menjadi Rp5.043.000,” kata Nurjaman saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Sementara itu, usulan dari serikat pekerja atau buruh ternyata keluar dari PP 51/2023, yaitu mengacu kepada permintaan kenaikan 15%. Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja atau Buruh Dedi Hartono menyampaikan, pihaknya merekomendasikan agar penetapan alpha ialah sekitar 8,15%.
“Angka 8,15% itu adalah angka yang kita rangkum dari dampak terkait perbedaan upah sektoral. Sehingga ini menjadi satu kesatuan yang kita jadikan dasar untuk mempertimbangkan kenaikan upah 15%. Sementara angka besaran upahnya sama dengan yang kita sampaikan di sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja naik 15% dengan angka Rp5,6 juta (per bulan),” ujar Dedi.
Dedi mengungkapkan bahwa keadaan para pekerja dengan adanya PP no.51, justru membuat pekerja tidak mendapatkan upah yang layak.
“Posisi kita tidak merasakan adanya kontribusi terhadap pekerja yang seharusnya diberikan pekerja semuanya. Ini lebih ke downgrade ya dari PP 78 2015 yang dulunya kita pakai UMP formulasi inflasi pertumbuhan perekonomian hanya itu saja,” ungkapnya.
“Hari ini justru dengan munculnya PP no 51 angka pertumbuhan ekonomi kita didiskon dikorting 10-30 persen jadi sebenarnya di PP 51 ini justru menggerus yang seharusnya dinikmati seluruh pekerja buruh,” imbuhnya.
Sebelumnya Dedi memberikan beberapa update soal selisih pendapat dari Dewan Pengupah DKI, Pengusaha, maupun Pekerja. Dia mengatakan angka selisih dari pemerintah dan pengusaha berbeda jauh dengan angka usulan dari pekerja.
Berikut iniupdateselisih angka pengupahan:
1. Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96×20%) x UMP 2023= Rp 5.043.068
2. Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp 5.637.068
3. Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96×30%) x UMP 2023 = Rp 5.067.381
Diketahui, dalam menentukan besaran upah minimum, Pemprov mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut, telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan ini berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.
Sementara itu, upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.
(bel/eva)