Kisah dr Qory Ulfiyah viral dilaporkan hilang oleh suaminya Willy Sulistio (39). Ternyata dr Qory meninggalkan rumahnya karena jadi korban KDRT oleh suaminya itu.
Postingan suami dr Qory viral di media sosial. Poster yang diunggah memperlihatkan 2 foto seorang wanita berambut pendek. Pada foto di sisi kanan, wanita tersebut terlihat mengenakan jas dokter.
Dalam keterangannya, disebutkan bahwa dr Qory meninggalkan rumah di Depok, pada Senin (13/11) pukul 09.30 WIB. Disebutkan pula bahwa penyebab dr Qory kabur adalah pertengkaran dengan suami.
Dari poster itu, disebutkan dr Qory juga sedang hamil 6 bulan. dr Qory memiliki tinggi badan 152 cm dan berat 55 kg. Masih dari postingan yang sama, keterangan lainya adalah dr Qory berusia 37 tahun dan pergi dari rumah tanpa membawa uang, HP, dan KTP.
“Sy suami dari dr Qory, istri sy pergi meninggalkan rumah pada 13-11-2023 sekitar jam 9.30 pagi, penyebabnya setelah bertengkar dgn sy pagi itu,” demikian isi cuitan yang dikutip sesuai penulisan.
Kapolsek Cibinong AKP Waluyo kemudian turun tangan mencari keberadaan dr Qory. Akhirnya terungkap kalau dr Qory jadi korban KDRT suaminya.
dr Qory Laporkan Suaminya KDRT
Beberapa hari setelah laporan orang hilang, Polisi menemukan dr Qory. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan dr Qory melarikan diri dari rumahnya.
dr Qory kemudian membuat laporan polisi terhadap suaminya. Dia melaporkan suaminya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
“Sekarang lagi diambil keterangan, kebetulan sama PPA. Rencananya kita buatkan laporan polisi. Ibunya yang bersangkutan juga berkenan untuk buat laporan polisi,” ungkapnya, Jumat (17/11/2023).
“Kita sudah arahkan, laporan polisinya sudah terbit, tinggal nanti tindak lanjutnya. Setelah itu mungkin kita bawa visum dulu,” sambungnya.
Teguh mengatakan dr Qory melarikan diri ke Dinas P2TP2A untuk meminta perlindungan.
Suami dr Qory Tersangka KDRT
Polisi kemudian menetapkan suami dr Qory (37), Willy Sulistio (39), sebagai tersangka kasus KDRT. Dua buah pisau jadi bukti adanya dugaan KDRT terhadap dr Qory.
“Sudah kita tetapkan tersangka, barang bukti ada dua buah pisau, keterangan visum et repertum,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Rio mengatakan pisau itu dipakai Willy untuk mencancam dr Qory. Pisau itu ditaruh di punggung korban sehingga membuat dr Qory ketakutan.
“Untuk mengancam dan sempat ditaruh di punggung belakang korban sehingga korban merasa ketakutan, dan itulah yang menyebabkan korban meninggalkan rumah ke dinas P2TPA,” ucapnya.
Selain dua bilah pisau, keterangan hasil visum jadi barang bukti dalam kasus ini. Namun keterangan hasil visum tak ditampilkan dalam jumpa pers.
Rio mengatakan Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang tentang KDRT. Akibat perbuatannya, Willy terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pemicu KDRT karena hal sepele, baca di halaman berikutnya….