Jakarta –
Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat mendukung langkah dr Qory melaporkan kasus KDRT yang dilakukan suaminya Willy Sulistio ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Dia mengatakan hal itu salah satu upaya memutus rantai KDRT.
“Ruang aman dan pelaporan kasus KDRT juga merupakan langkah untuk memutus tindak kekerasan dalam rumah tangga. Komnas Perempuan mencatat, KDRT kerap terjadi berulang dan juga berlapis atau korban tak hanya mengalami satu jenis kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, korban KDRT membutuhkan support system dari lingkungannya, bisa berupa keluarga atau kerabat sebagai ruang aman untuk memutus KDRT berulang,” kata Rainy kepada wartawan, Sabtu (18/11/2023).
Terkait penanganan lebih lanjut terhadap dr Qory, Rainy mengatakan perlunya pendampingan seperti layanan konseling. Dia mengatakan korban juga perlu mendapat hak pemulihan. Dinas terkait kata Rainy juga perlu memperhatikan anak-anak dr Qory dalam keadaan aman.
“Perlu ditanyakan pada korban, apakah membutuhkan layanan konseling? Hak atas pemulihan perlu diberikan kepada korban sejak ia melaporkan kasusnya. Selain itu, dinas PPPA setempat perlu memastikan, anak-anak dr Qory berada dalam kondisi aman dan bebas dari kekerasan dan dr Qory dapat kembali bersama anak-anaknya di ruang aman dan pelaku tidak melakukan intimidasi dan ancaman terhadap dr Qory atau KDRT berulang,” ujarnya.
Rainy lantas menekankan pentingnya support system terhadap dr Qory. Support system itu datang dari orang-orang terdekat maupun lingkungannya.
“Perempuan korban KDRT membutuhkan support system terdekat dan terjangkau, tempat ia segera mendapat perlindungan dari kasus KDRT. Support system bisa berupa keluarga terdekat, sahabat atau tersedia di lingkungan RT/RW. Karena itu, saat mengalami KDRT, perempuan korban diharap mencari support system terdekat yang dipercaya,” ujarnya.
“Selanjutnya, speak up. KDRT merupakan tindak pidana kriminalitas dan bukan urusan privat dan tabu diungkap. Untuk memutus keberulangan KDRT dan mencegah impunitas pelaku, perempuan korban perlu bersuara, melaporkan kasusnya,” lanjut Rainy.
Sebelumnya, dr Qory dikabarkan hilang oleh sang suami Willy Sulistio. Fakta baru terungkap kalau ternyata dr Qory sengaja pergi dari rumah karena menjadi korban KDRT.
Suami dr Qory, Willy kini ditetapkan menjadi tersangka KDRT. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengungkap dr Qory tengah hamil 6 bulan. Hasil visum menunjukkan bahwa dr Qory mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
“Hasil visum et repertum terdapat memar pada bibir atas sebelah kiri, lengan atas kanan, lengan atas kiri, paha kanan, dan pinggul sebelah kanan,” kata Teguh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/11/2023).
Teguh juga mengungkap bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Willy terhadap dr Qory. Willy sempat menendang dan menginjak Qory berkali-kali.
“Korban ditendang berkali-kali hingga terjatuh dan kemudian menginjak berkali-kali di bagian leher belakang,” kata Teguh.
(eva/dhn)