Jakarta –
Pengakuan mencengangkan terungkap dari persidangan kasus suap Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung. Salah satu terdakwa, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal, mengatakan sempat didatangi tahanan KPK yang mengklaim bisa mengamankan kasusnya.
Dilansir detikjabar, Sabtu (18/11/2023), keterangan itu diungkap Rijal saat bersaksi di PN Tipikor pada Jumat (17/11). Rijal mengatakan tahanan KPK itu mengaku bisa mengurus kasus yang membelitnya tersebut. Rijal diketahui menjadi salah satu pihak yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus suap proyek Bandung Smart City.
Rijal mengatakan awalnya tidak mengetahui sosok tahanan KPK yang mengaku bisa mengurus kasusnya. Belakangan, tahanan KPK itu bernama Adil Jumal Widodo. Dia merupakan orang kepercayaan dari mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
“Hari Minggu tanggal 16 April, sore (saat awal ditahan KPK), kami sempat didatangi oleh tahanan yang dari basement. Saat itu saya nggak kenal, karena saya baru masuk ke situ. Ada yang diantara tahanan itu meminta nomor HP istri saya, katanya nanti akan kami bantu karena punya akses ke KPK. Akhirnya saya kasih nomornya,” kata Rijal.
Menurut Rijal, ia baru mengetahui identitas Adi Jumal Widodo setelah diperiksa penyidik KPK. Saat itu penyidik memperlihatkan foto Adi Jumal kepadanya untuk mengkonfirmasi siapa tahanan KPK yang mendatanginya saat di tahanan.
Rijal mengaku tidak hanya sekali Adi Jumal Widodo menawarkan bantuan kepadanya. Dalam sebuah pertemuan di rooftop tahanan KPK, Adi Jumal disebut secara terang-terangan meminta uang kepada Rijal jika kasunya ingin diamankan.
Kepada hakim PN Tipikor Bandung, Rijal mengatakan Adi Jumal meminta uang kepadanya sebesar Rp 300 juta agar bisa diamankan dari kasus yang menjeratnya.
“Yang bersangkutan bertemu kemudian menawarkan karena dia kenal dengan pimpinan KPK. Dia bisa membantu mengkanalisasi perkara ini. Dia menyampaikan sudah bertemu dengan Pak Wali dan Pak Wali menyanggupi Rp 1 miliar. Ke saya kemudian minta Rp 300 juta,” ucap Rijal.
Rijal mengaku permintaan dari Adi Jumal itu tidak dipenuhinya. Selain ragu, ia juga mendapatkan saran dari salah satu tahanan KPK lainnya saat itu agar tidak menyerahkan uang kepada Adi Jumal.
Kesaksian dari Rijal ini lalu direspons oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Hakim meminta JPU KPK agar insiden yang terjadi pada Rijal tidak terulang kembali.
“Ini catatan bagi KPK yah, ternyata seperti itu di tahanan KPK,” ujar hakim.
Simak selengkapnya di sini.
(ygs/dhn)