Jakarta –
Satgas Penanggulangan Narkoba Polri merespons serius arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penindakan narkoba di Indonesia. Ribuan tersangka dijerat dan jutaan orang terselamatkan lewat pengungkapan kasus tersebut.
Pada hari ini, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penanggulangan Narkoba Irjen Asep Edi Suheri memaparkan perkembangan terbaru mengenai pengungkapan kasus narkoba selama 18 Oktober-14 November 2023. Dari kurun waktu tersebut, total ada 3.410 tersangka yang ditangkap. Sebanyak 2.779 di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 631 tersangka lainnya direhabilitasi.
“Selanjutnya kami juga telah menerbitkan 2.291 laporan polisi. Menyelamatkan 2.510.127 jiwa,” ujar Irjen Asep dalam keterangan tertulis, Jumat (17/11/2023).
Adapun barang bukti yang disita terdiri atas 291,6 kilogram sabu, 166.232 butir ekstasi, 381,3 kilogram ganja, 9 kilogram tembakau Gorilla, 20 kilogram ketamin, dan 657.966 butir obat keras.
Jika dijumlahkan, total pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba sejak pertama dibentuk hingga saat ini sebanyak 7.566 tersangka yang ditangkap. Sebanyak 6.280 orang di antaranya dalam proses penyidikan dan 1.286 tersangka direhabilitasi.
“Adapun laporan polisi yang terbitkan sebanyak 5.006 laporan. Dari total hasil pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba bisa menyelamatkan 7.465.544 jiwa,” ujar Asep.
Total barang bukti yang disita sebagai berikut:
1. Sabu sebanyak 1,045 ton
2. Ekstasi sebanyak 561.394 butir
3. Ganja sebanyak 532.072 kilogram
4. Tembakau Gorilla sebanyak 11,3 kilogram
5. Ketamin sebanyak 20,9 kilogram
6. Obat Keras sebanyak 1.390.105 butir
Irjen Asep juga membeberkan sejumlah kasus menonjol yang ditangani Bareskrim dan Polda jajaran. Berikut di antaranya:
1. Dua Kasus Ditangani Satgas Bareskrim Polri:
a. Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti keripik narkoba sebanyak 24,6 kilogram, happy water sebanyak 20,2 liter dan bahan baku pembuat narkoba sebanyak 10 kilogram pada 30 Oktober-2 November 2023 di Jakarta dan Yogyakarta.
b. Pengungkapan kasus narkoba dan laboratorium gelap narkoba. Barang bukti yang disita yaitu sabu kristal 20,7 kilogram, sabu cair sebanyak 17,7 liter dan ketamin sebanyak 20,8 kilogram hingga peralatan laboratorium pembuatan sabu di Tangerang.
2. Dua Kasus Ditangani Satgas Polda Aceh:
a. Pengungkapan narkoba dengan barang bukti 150 kilogram ganja di Lhong Aceh Besar.
b. Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 20 kilogram sabu di perairan Kuala Aceh Timur.
Komitmen Satgas Polri
Irjen Asep juga menyampaikan komitmennya untuk menindak tegas peredaran narkoba di Indonesia. Asep mengatakan siapa pun yang terlibat bakal ditindak Polri.
“Saya selaku Kasatgas Penanggulangan Narkoba beserta seluruh jajaran berkomitmen akan selalu menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam praktik peredaran narkoba di Indonesia,” kata Irjen Asep.
Irjen Asep mengimbau seluruh masyarakat, khususnya perangkat lingkungan RT dan RW, melakukan pendataan komprehensif terhadap warganya. Hal ini diperlukan agar Polri bisa mendeteksi orang-orang yang terlibat dalam aktivitas kriminal, khususnya terkait kasus peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di Indonesia,” ujar Irjen Asep.
“Mari kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” sambung Irjen Asep.
(knv/fjp)