Jakarta –
Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 naik menjadi Rp 105 juta. Wakil Menteri Agama RI Saiful Rahmat Dasuki mengatakan, kenaikan harga biaya haji tersebut masih dalam pembahasan yang panjang.
“Itu kan usulan dan masih dibahas panjang,” kata Saiful kepada wartawan usai menghadiri musyawarah kerja wilayah (Mukerwil) PPP DKI Jakarta, Jakarta, Minggu (19/11/2023).
Menurutnya, sebagai usulan, kenaikan itu nantinya perlu dikaji secara mendalam hingga menemukan titik terangnya. Dalam hal itu, pemerintah akan dilibatkan dalam penetapannya.
“Sebagai usulan tentu ini kan mencapai titik temu yang memang selayaknya gitu,” katanya.
“Pemerintah selalu hadir. Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, tetap pemerintah melakukan pembiayaan terhadap jamaah,” sambungnya.
Adapun usulan kenaikan biaya haji yang diusulkan oleh Kemenag adalah sebesar Rp 105 juta per jemaah. Jumlah tersebut naik dibandingkan biaya haji tahun 2023 ini yang berada di kisaran angga Rp 90 juta.
BPIH sendiri bersumber dari dua komponen, yakni biaya yang ditanggung setiap jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), dan nilai manfaat yang akan ditanggung oleh Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Lebih lanjut, Saiful menambahkan, jika tetap ada kenaikan terkait biaya haji, ia tetap akan melaksanakan sesuai keputusan akhir. Dia menyebut kenaikan biaya haji memang tidak bisa dihindari dan menyesuaikan dengan dolar serta riyal Arab Saudi.
“Ya kita tunggu hasil terbaiknya saja, kalau memang itu ya diputuskan ya kita laksanakan,” ujarnya.
“Selama ini kita butuh pengelolaan haji itu melalui BPKH, sudah di sana begitu juga dengan tenaga-tenaga di sana dan sebagainya. Dan ini kan terkait pergerakan kurs jadi akhirnya akan muncul biaya-biaya tadi. Itu kan usulan yg kita sampaikan” tutur dia.
PKB Kritik Kenaikan Biaya Haji
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Marwan Dasopang mengkritik usulan Kemenag terkait BPIH tahun 2024 menjadi Rp 105 juta. Marwan juga menyoroti proporsi 70% persen biaya dibebankan ke jemaah dan 30% subsidi pemerintah.
“Usulan pemerintah ini, satu, terlalu memberikan angin kepada BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), tidak mempertimbangkan kemampuan jemaah, dari 90 juta tiba-tiba menjadi 105 juta, kemudian proporsinya 70-30, itu sama sekali tidak melihat keadaan jemaah,” kata Marwan kepada wartawan, Sabtu (18/11).
“Proporsi yang dibuat pemerintah berada pada posisi 73 juta yang akan dibayar jemaah, 23 juta yang dibayar oleh BKPH, itu menyulitkan,” jelasnya.
Marwan khawatir, akibat besaran biaya itu, banyak jemaah gagal berangkat haji. Dia menegaskan Komisi VIII DPR akan meminta penjelasan lebih dalam kepada pemerintah.
“Saya khawatir jemaah kita nanti banyak yang tidak berangkat haji karena tidak mampu melunasi, karena itu kita di Komisi VIII ada dua hal yang akan kita cermati, satu mengenai angka 105 itu dari mana munculnya?” kata dia.
(aik/aik)