Bogor –
Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan truk tambang hanya boleh beroperasi di Parung Panjang pada pukul 22.00 WIB-05.00 WIB. Dia meminta kepolisian hingga Dishub Kabupaten Bogor melakukan pengawasan dan penertiban.
“Pertama untuk jalurnya saya minta Dishub tertibkan sesuai jam operasionalnya. (Truk tambang) hanya boleh lewat jam 22.00 WIB-05.00 WIB,” kata Bey ditemui usai hadirin peresmian mobil laboratorium keliling bersama Badan Pangan Nasional di Bogor, Senin (20/11/2023).
Selain penegakan jam operasional, Dishub dan Kepolisian diminta mengawasi truk parkir di pinggir jalan dan kelaikan truk tambang yang melintas di Parungpanjang. Hal itu demi meminimalisir kecelakaan.
“Tidak hanya jam operasionalnya saja, tetapi tonasenya, dan juga dicek juga kelayakan truknya, itu jangka pendeknya, itu segera, seharusnya itu sudah bisa dilaksanakan mulai hari ini,” kata Bey.
“Kemudian tidak boleh ada yang parkir, jadi saya dengar dari masyarakat banyak truk curi-curi start gitu, mereka parkir di pinggir jalan dan bersiap jalan, itu juga tidak boleh (parkir di pinggir jalan), saya minta Pak Kapolres dan Dandim untuk mengawasi kedisiplinan itu,” sambungnya.
Bey menambahkan, rencana pembangunan jalur khusus tambang masih terus bergulir. Pembahasan demi pembahasan masih terus dilakukan.
“Nah untuk jangka menengah, itu jalur tambang. Hari ini ada pembahasan Kepala Dinas Bina Marga dengan pihak PT AAJ, nanti kami update. Kami sepakat ada jalur tambang itu segera, harus benar-benar ada, tidak boleh berhenti, karena kalau menyatu (jalur truk tambang dan jalur warga) nggak bener juga,” kata Bey.
“Nanti kita update lagi (progres jalur tambang). Kan pembebasan lahan sudah ya, nanti akan diupdate hasilnya. Jalur sudah tersedia, tapi nanti akan kami koordinasikan dengan Kementerian PUPR ya,” imbuhnya.
(sol/aik)