Jakarta –
Polisi menangkap perempuan bernama Ghisca Debora Aritonang (GDA) terkait kasus penipuan modus jual beli tiket konser band Coldplay. Ghisca menipu para korban dengan mengaku kenal dengan promotor konser.
“Yang bersangkutan meyakinkan bahwa mengenal dengan perantara atau promotor padahal dari Mei sampai November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers, Senin (20/11/2023).
Ghisca diduga mendapatkan kepercayaan dari korban setelah berhasil perang (war) beli tiket konser Coldplay secara online. Setelah itu, dia menawarkan temannya untuk menjadi penjual ulang (reseller).
“Adapun modusnya, setelah war tiket, yang sekitar pertengahan bulan Mei, GDA ini juga war tiket dapat sekitar 39 tiket dan sudah diserahkan,” kata Susatyo.
“Kemudian GDA ini menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket compliment, yang dijanjikan akan dapat menjelang pelaksanaan konser,” tambahnya.
Dia mengatakan Ghisca mengambil keuntungan Rp 250 ribu per tiket Coldplay. Polisi menyita barang bukti berupa mutasi rekening bank, barang-barang bermerek (branded) hasil penipuan tiket.
“Total barang bukti ini ada Rp 600 juta dan sisanya hampir sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi tersangka dan saat ini kami masih melakukan pengembangan,” kata dia.
Atas perbuatannya, Ghisca disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.
Dia mengatakan selain di Polres Metro Jakpus, korban lain juga melaporkan dugaan penipuan penjualan tiket Coldplay di Polda Metro Jaya dan polres lain.
Simak Video: Polisi Masih Selidiki Kasus Penipuan Tiket Coldplay dengan Korban 400 Orang
(jbr/dhn)