Sukabumi –
Putri Sumiati (28) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Roslindawati Siboro (35), penagih utang di salah satu koperasi simpan pinjam (kosipa), Sukabumi, Jawa Barat. Tersangka menyuruh anaknya yang berusia 13 tahun membuang jasad korban di Sungai Cipelang.
Dilansir detikJabar, Senin (20/11/2023), pembunuhan ni terjadi di rumah tersangka di Kampung Lio Santa, RT 03/01, Cikondang, Citamiang, Kota Sukabumi pada Senin (13/11/2023) lalu. Pembunuhan ini diduga karena masalah utang piutang.
Demi meninggalkan jejak atas perbuatannya, tersangka lantas menyuruh anaknya yang masih berusia 13 tahun untuk membuang kasur berisi jasad korban ke Sungai Cipelang di Cikareo, Warudoyong, Kota Sukabumi. Sang anak yang tak tahu menahu itu pun mematuhi perintah ibunya dan mengajak teman-temannya untuk membantu membuang kasur itu dengan menyewa mobil pick up.
“Kita mendapatkan informasi tentang adanya anak yang dicurigai membuang jasad di sungai Cipelang, Kelurahan Cikareo, Warudoyong. Dari informasi itu kita melakukan pendalaman, dan mendapat keterangan memang benar anak tersebut disuruh oleh ibunya terduga pelaku untuk membuang kasur yang di dalamnya berisi jasad,” kata Ari.
Ari juga menjelaskan terkait anak tersangka yang membuang jasad korban ke sungai. Menurutnya, bocah 13 tahun itu masih berstatus sebagai saksi. Sebab dari pengakuannya, anak itu tidak mengetahui jika di dalam kasur ada mayat.
“Anak belum jadi tersangka, kita masih menetapkan tersangka yaitu pelaku utama saudari PS. Kalau ABH (anak berhadapan hukum) itu masih didalami karena dia tidak mengetahui yang dibuang itu apa,” katanya.
Baca selengkapnya di sini dan di sini
(idh/imk)