Jakarta –
Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka kasus penipuan modus jual-beli tiket konser band Coldplay. Polisi mengungkapkan masih mengusut adanya dugaan pihak selain Ghisca di kasus penipuan tiket Colplay.
Adapun Ghisca telah menipu korbannya senilai Rp 5,1 miliar. Ghisca tercatat menipu sebanyak 2.268 tiket. Polisi telah menyita barang bukti berupa mutasi rekening bank serta barang-barang bermerek (branded) hasil penipuan tiket.
“Total barang bukti ini kurang lebih ada 600 juta, dan sisanya hampir sekitar 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, dalam jumpa pers di kantornya, Senin (20/11/2023).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya melihat banyaknya jumlah uang yang didapat Ghisca dari penggelapan tiket tersebut. Selain itu, terkait korban yang melakukan transaksi dengan selain Ghisca juga masih dalam penelusuran.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” katanya.
“Masih dalam pengumpulan bukti-bukti dan pengembangan,” tambahnya. Susatyo menjawab pertanyaan apakah polisi masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
Meski demikian, sejauh ini polisi baru menetapkan seorang tersangka dalam kasus penipuan Tiket Coldplay atas nama Ghisca Debora Aritonang (GDA).
“Tersangka saat ini 1,” pungkasnya.
(isa/isa)