Jakarta –
Muhammad Abdul Fatah (20), tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kampung Cibodas, Desa Cibodas, Kecamatan Cijati, Kabupaten Cianjur, meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit di Kamboja. Keluarga Fatah diancam denda Rp 20 juta ketika meminta jenazah dipulangkan ke tanah air.
Ali Hildan, kuasa hukum keluarga TKI Abdul, menjelaskan bahwa semua berawal saat Fatah berangkat untuk bekerja ke luar negeri pada 25 Mei 2023 usai diiming-imingin gaji besar oleh R, yang tidak lain tetangga sendiri.
“Jadi si R ini menawarkan pada korban untuk kerja kantoran di Thailand. Si R ini tidak menyebutkan kerja pastinya seperti apa ataupun bekerja di perusahaan mana. Tapi karena R ini masih tetangga, lalu gajinya besar sekitar 700 dolar Amerika dan tidak dibebankan biaya apa pun, korban pun mengiyakan,” kata Ali Hildan, dilansir detikJabar, Senin (20/11/2023).
Namun bukannya berangkat ke Thailand, korban ternyata malah diberangkatkan dan dipekerjakan di Kamboja. Dua bulan bekerja di sana, korban sempat mengirim uang kepada keluarganya sekitar Rp 20 juta.
Tetapi pada Agustus hingga September 2023, korban mulai mengeluhkan sakit. Korban dikabarkan dirawat di rumah sakit di Phnom Pen, Kamboja.
Keluarga minta dipulangkan ke tanah air. Apabila keluarga tak menyerahkan uang Rp 20 juta, korban akan dijual ke negara Laos.
“Iya katanya kalau tidak segera kirim uang denda, korban akan dijual lagi ke Laos,” tuturnya.
Namun, pihak yang mengatasnamakan perusahaan di Kamboja itu mengabarkan bahwa Fatah meninggal. Keluarga tetap dimintai tebusan Rp 20 juta jika jenazah ingin dipulangkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur Tohari Sastra mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan KBRI di Kamboja terkait adanya TKI yang meninggal di sana.
“Kami sudah laporkan, terkait dugaan adanya tindak kekerasan hingga menyebabkan PMI tersebut meninggal. Kami juga minta dibantu proses pemulangannya. Tapi belum ada kabar sampai sekarang,” kata dia.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)