Bogor –
Dua polisi diduga kurang profesional dalam menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah disanksi. Keduanya menerima sanksi mutasi.
“Anggota yang diduga tidak profesional sudah dimutasikan dan diberikan sanski, dan dalam keterangan riksa,” kata Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda, Selasa (21/11/2023).
Fitra mengatakan keduanya merupakan anggota Polsek Parungpanjang dan Polres Bogor. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk hukuman atas kurang profesionalnya mereka melayani masyarakat.
“Yang jelas sudah dimutasikan oleh Bapak Kapolres, itu sudah jadikan salah satu punishment terhadap dugaan personel yang tidak profesional tersebut,” tuturnya.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro sebelumnya meminta maaf atas kejadian tersebut. Menurutnya, segala masukan dari warga penting untuk makin profesionalnya pelayanan Polres Bogor dan jajaran.
“Saya sebagai Kapolres Bogor meminta maaf atas apa yang dilakukan anggota kami. Saya akan maksimal melaksanakan tugas, dan saya tetap akan terbuka dengan segala masukan dari seluruh lapisan masyarakat,” sebutnya, Jumat (17/11).
“Jadi mungkin kurang pahamnya anggota tersebut tentang hal-hal yang yang bisa menangani perkara tersebut sehingga minta dokumen-dokumen yang tidak seharusnya, ada akta nikah dan segala macem. Harusnya ketika (pelapor) sudah datang kita layani,” ucapnya.
(rdh/isa)